PRINSIP-PRINSIP BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Pada Mata Kuliah:
Pancasila
Dosen Pengampu: Syahrani, S.Pd.I, M.M

Kelompok: 9
Nama Anggota:
Mahfuzah
Najwa Hayati
Nurhalimah
Nurhaliza
Pahliani



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RASYIDIYAH KHALIDIYAH
AMUNTAI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN 2019














KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmatNya kami dapat merampungkan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam mengantarkan mahasiswa-mahasiswi dalam memahami “PRINSIP-PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UUD 1945 ” yang merupakan salah satu indikator/tema dari mata kuliah Pancasila.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada BAPAK SYAHRANI, S.Pd.I, M.M selaku dosen pengampu yang telah membimbing kami dalam mempelajari mata kuliah Pancasila, dan rekan-rekan yang selalu mengingatkan tugas-tugas ini dan memberikan ide-ide yang positif untuk kami.










 AMUNTAI, OKTOBER 2019


                                                                                                                           Kelompok 9


BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
     Ketika sebuah negara berdiri sudah pasti negara tersebut memiliki atau merumuskan aturan-aturan hukum. Yang mana dengan aturan-aturan ini dapat mengikat berbagai elemen baik itu pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan dan masyarakat yang kita sebut dengan Undang-Undang. Begitu juga Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, telah memiliki undang-undang yang tercantum didalamnya pancasila yang menjadi norma dasar hukum nasional.
Sebagai dasar negara, undang undang dasar 1945 memiliki prinsip-prinsip yang bersifat kekal dan luhur akan menjamin suatu sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraannya beserta hak-hak dan kewajiban rakyatnya. Oleh karena itu undang undang harus diberikan tempat yang tinggi di antara peraturan perundang-undang yang lain dengan konsekuensi tidak adanya tindakan ataupun keputusan yang bertentangan dengan undang undang dasar.
B. Rumusan Masalah
1 . Apa pengertian UUD 1945 ?
2 . Apa yang dimaksud dengan batang tubuh UUD 1945 dan apa sifatnya ?
3. Apa prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 ?
4 . Bagaimana isi batang tubuh UUD 1945 ?
       C . Tujuan
1 . Mahasiswa dapat mengetahui penjelasan tentang UUD 1945
2 . Mahasiswa dapat mengetahui pengertian batang tubuh UUD 1945 beserta sifatnya
3 . Mahasiswa dapat mengetahui isi batang tubuh UUD 1945
4 . Mahasiswa dapat mengetahui prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian UUD 1945
   UUD adalah suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi Negara yang menjadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan yang berlaku diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B . Pengertian Batang Tubuh UUD 1945 Beserta Sifatnya
      Arti Batang Tubuh UUD 1945 ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.
Batang Tubuh UUD 1945 memiliki 3 sifat utama, yaitu:

1 . Fleksibel, Elastis, dan Soepel = artinya dapat mengikuti perkembangan zaman, kapan saja dapat berlaku, sejak dulu hingga sekarang dan sampai kapanpun. Jadi, UUD dapat menyesuaikan karna mengikuti perkembangan zaman

2 . Rigid (tidak kaku) = artinya isi Batang Tubuh UUD 1945 dapat diselami setiap  warga negara Indonesia secara keseluruhan, siapa saja menjadi WNI mampu menyelaminya.

3 . Luwes (gemulai) = maksudnya dapat dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia di semua tempat, disembarang ruang dan di mana saja dapat dipraktekkan.


C . Isi Batang Tubuh UUD 1945
      Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari:
1 . 16 Bab
2 . 37 Pasal, terbagi 5 bagian antara lain:
a) Bentuk dan Kedaulatan Negara = pasal 1
b) Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3
c) Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22
d) Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37
e) Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30
3 . 4 pasal Aturan Peralihan
4 . 2 Ayat Aturan Tambahan

disamping itu UUD juga mengandung semangat dan merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Yang pada dasarnya, di dalam batang tubuh Undang-undang Dasar memuat pasal- pasal yang berisi tentang:
1.    Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara yang didalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan tata hubungan dari lembaga-lembaga negara dan pemerintah.
2.    Pasal-pasal yang berisi materi tata hubungan antara Negara, warga negara dan penduduknya secara timbal-balik serta dipertegas oleh Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berisi konsepsi negara dalam berbagai aspek kehidupan : politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam, kearah mancanegara, bangsa, dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasional nya.
   Disamping mengandung materi-materi tersebut, batang tubuh Undang-Undang Dasar memuat pula hal-hal lain , seperti bendera, bahasa, dan perubahan Undang-Undang Dasar.
   Dalam hal ini sekali perlu disadari bahwa materi materi itu merupakan kesatuan dan tercakup secara bulat dalam Batang Tubuh (dan penjelasan) Undang-Undang Dasar 1945.

D.  Prinsip-prinsip yang Terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945
1 . Negara kesatuan berbentuk Republik. Sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UUD 1945, mengemukakan bahwa ” Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Hal ini sesuai dengan sejarah perjuangan bangsa dan perkembangan bangsa dan negara kita yang mempunyai wawasan nasional (wawasan Nusantara), yakni Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya, dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
2 . Hak Asasi Manusia berdasarkan Pancasila. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Dalam negara Indonesia yang berideologi Pancasila hak asasi manusia itu dilaksanakan secara seimbang sebagai monodualistis, atau dengan kata lain bersifat kekeluargaan. Terdapat contoh-contoh perwujudan hak-hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dapat dilhat pada pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal diantaranya sebagai berikut: pasal 27, pasal 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 UUD 1945.
3 . Sistem Politik: Kesamaan Kedudukan Hukum dan Pemerintahan. Pasal yang berkaitan dengan sistem politik tercantum pada pasal 26 UUD 1945, dan pasal 27 ayat (1), dimana warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemeritahan dan wajib yang menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
4. Sistem Ekonomi sebagai usaha bersama dan kekeluargaan. Hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan bangsa ini diatur dalam Pasal 33, UUD 1945. Pada pasal ini menggambarkan kemakmuran di negara Pancasila ini adalah kemakmuran masyarakat, bukan perorangan. Bentuk perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kekeluargaan adalah, demokrasi kooperatif, persamaan, persatuan, demokrasi ekonomi, dan pendidikan. Pasal-pasal yang ada sangkutannya dengan kesejahteraan rakyat contohnya: pasal 23 yang mengatur APBN, pasal 27 ayat (2) yang mengatur pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sistem Bidang Sosial Budaya: Atas Dasar Kebudayaan Nasional dan Bhinneka Tunggal Ika. Negara Indonesia terdiri atas banyak pulau dan suku bangsa. Dalam hubungan ini, kita tidak boleh mempertantangkan perbedaan bentuk dan wujud kebudayaan yang beraneka ragam yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita. Pasal yang berkaitan dengan bidang sosial dan budaya terdapat dalam pasal 32 UUD 1945.
5 . Sistem Pembelaan Negara: Hak dan Kewajiban dalam Pembelaan Negara. Doktrin pertahanan dan Keamanan nasional di negara Indonesia adalah dengan sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata), yang berarti bahwa keselematan negara dan bangsa ditentukan oleh faktor rakyat yang patriotik, militan, terlatih, dan tersusun baik, kualitas rakyat dalam arti mental atau jiwa organisasi serta keterampilannya ditentukan oleh kualitas inti kekuatan Hankamnas. Pasal yang berkaitan yaitu terdapat pada pasal 30 UUD 1945, dan pembukaan Alinea IV yang menyatakan bahwa pemerintah negara Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
6. Sistem Pemerintahan Demokrasi. Indonesia menerapkan sistem demokrasi dalam kehidupannya sehari–hari dan lebih tepatnya dalam penyelenggaraan negara. Penyelenggaraan sistem demokrasi tercantum dalam Pancasila dalam isi UUD 1945, di dalam pasal UUD 1945  mengandung pokok-pokok pikiran penjelmaan jiwa dan semangat Pancasila.






BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar merupakan peraturan yang berlaku diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam batang tubuh undang-undang 1945 adalah  peraturan negara yang memuat ketentuan pokok yang menjadi sumber perudang-undangan lainnya yang dikeluarkan oleh negara itu.
Isi dalam batang tubuh mengandung materi-materi tersebut yang memuat hal-hal diantaranya: bendera, bahasa, dan perubahan UUD.
Yang terkandung dalam prinsip-prinsip batang tubuh UUD 1945 yaitu:
1. Negara Kesatuan berbentuk Republik .
2. Hak asasi manusia berdasarkan pancasila.
3. Sistem Politik : kesamaan kedudukan dan pemerintahan.
4. Sistem Ekonomi sebagai usaha bersama dan kekeluargaan.
5.Sistem Pembelaan Negara Hak dan Kewajiban dalam pembedaan Negara.
6. Sistem Pemerintahan Demokrasi.


















DAFTAR PUSTAKA
http://juniskaefendi.blogspot.com/2014/12/makalah-pancasila-prinsip-prinsip-yang.html
https://deppppiiarryaanii.wordpress.com/2017/09/27/prinsip-prinsip-yang-terkandung-dalam-batang-tubuh-uud-1945/


Biografi kelompok 9



Nama: Nurhaliza
TTL    : Amuntai, 24 Oktober 1999
Alamat:jln.Abdul Azis Rt.01 no.130
Fb       :Nurhalizabayhaki
Ig         :nrhalizabyhaki_ 







Nama: Najwa Hayati
TTL   : Amuntai, 30 Agustus 2001
Alamat: jln. Palampitan Hulu, Amuntai Tengah, HSU
Ig        : najwaahayati
Email : najwahyt87@gmail.com




Nama : Mahfuzah
TTL     : Alabio, 1 November 2000
Alamat: Alabio, Kab. HSU
Ig         : rafunzell14_



Nama : Pahliani
TTL     : Amuntai,06 oktober 1984
Alamat : Jln. Norman umar Rt.07 no.131 kebun sari
Email  : pahliami321@gmail.com





Nama : Nurhalimah
TTL     : Tabalong, 01 April 2001
Alamat: Desa banua rantau kec. Banua lawas
Hoby




Komentar

  1. Assalamuailaikum wr.wb. Saya Mariatul Qibtiah No.Absen 9 ingin bertanya. Sebutkan Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara pasal 23, 29, 31-37.
    Terimakasih ^-^

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum wr. wb, saya Nana Fitriana no Absen 22 ingin bertanya.
    Pada sifat utama batang butuh ada Rigid, isinya tentang menyelami batang tubuh. Bagaimana cara menyelaminya? Terimakasih ..

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum nama Lisna Budiarti nomer absen 01
    Apakah ada perbedaan Btang tubuh UUD 1945 dengan UUD 1945 jika ada tolong jelaskan perbedaannya
    Atas jawabannya ulun ucapkan terima kasih

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum nama Lisna Budiarti nomer absen 01
    Apakah ada perbedaan Btang tubuh UUD 1945 dengan UUD 1945 jika ada tolong jelaskan perbedaannya
    Atas jawabannya ulun ucapkan terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar